FORUM KOMUNIKASI PEKERJA BALI

Posted by pekerja bali under

Latar Belakang

Pekerja/buruh di Bali secara organisasi mengalami kemajuan yang cukup pesat dalam pengorganisasiannya pasca berlakuknya UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. Terbukti dengan munculnya beberapa serikat pekerja yang baru. Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi serikat-serikat pekerja tersebut untuk memberikan yang terbaik bagi anggotanya masing-masing. Pembinaan, pembelaan, advokasi kebijakan public dan menmbangun jaringan antar serikat sudah cukup baik. Dalam rentang waktu hampir sembilan tahun ini tumbuh kembang serikat pekerja juga mengalami pasang surut, utamanya dalam permasalahan pengkaderan pengurus serikat baik di tingkat perusahaan dan tingkat kepengurusan di atasnya. Selain itu juga ada permasalahan interaksi antar serikat yang masih terbelenggu pada “romantisme” masa lalu sehingga komunikasi yang diharapkan dalam menghadapi persoalan ketenagakerjaan secara menyeluruh di Bali menjadi buntu. Sharing atau komunikasi antar serikat ini yang harus dibangun kembali untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Bali.

Kebebasan berserikat pun juga belum mampu memberikan kesempatan terhadap pekerja yang ada di Bali. Masih banyak pekerja dalam suatu perusahaan yang belum berserikat. Sehingga ketika terjadi permasalahan di perusahaan tersebut terjadi ewuh pakewuh proses penyelesaian, karena serikat yang ada tidak mungkin ‘’berani’’ membela atau membantu proses perselisihannya. Pekerja akan berusaha secara mandiri menghadapi permaslahannya yang ujung-ujungnya terperangkap di peliknya proses penyelesaian hubungan insdustrial yang ada saat ini. Harapan ini pun juga menguap ketika mereka mencoba mencari pendamping di luar serikat pekerja yang sangat sedikit bahkan tidak ada. Kalaupun ada kemampuannya sudah tidak maksimal lagi dalam upaya pembelaan bagi pekerja yang berkutat dalam proses hubungan industrial.

Tercatat fakta kasus Bank Dagang Bali tidak mampu keluar dari proses penyelesaian yang diharapkan oleh semua public pekerja di Bali karena mereka tidak mempunyai serikat pekerja sebelumnya. Pun serikat pekerja yang ada tidak mampu memberikan solusi atau bantuan hukum yang memadai bagi mereka. Termasuk pula peran dari komunitas pekerja yang lainnya sangat minim kontribusinya.

Dari hal contoh seperti ini secara awam pekerja di luar serikat pekerja sangat awam terhadap proses atau mekanisme penyelesaian yang diamanatkan dalam UU 13 tahun 2003 dan UU no 2 tahun 2004 tentang PPHI. Hal ini mendasari beberapa element pekerja untuk mempunyai peran nyata dalam memberikan pengetahuan dan kemapuan mereka kepada sesame pekerja agar keluar dari ketidaktahuan dalam hukum ketenagakerjaan.

Berdirinya Forum Komunikasi Pekerja Bali
Berangkat dari sisi positif tersebut di atas maka beberapa pengurus serikat pekerja dan pemerhati pekerja di Bali berkumpul di Denpasar menggagas ide untuk memberikan pelayanan bagi setiap pekerja yang membutuhkan pelayanan hukum dan khususnya hukum ketenagakerjaan. Berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang muncul di Bali masih banyak tidak terpantau oleh pihak-pihak yang berwenang. Baik persoalan perselisihan hak dan kepentingan, termasuk kasus-kasus PHK sepihak maupun masalah kebebasan berserikat yang masih dialami banyak pekerja.
Pada tanggal 1 November 2008 terbentuklah forum yang beranggotakan individu-individu pekerja dan praktisi hukum untuk menggagas pelayanan bagi pekerja di Bali. Forum ini disepakati bernama Forum Komunikasi Pekerja Bali (Forum Satu Kata) yang mengusung misi memberikan pelayanan hukum bagi pekerja di Bali agar mengetahui peran dan keberadaan pekerja sebagai manusia yang berturut andil dalam pembangunan di Bali. Tentunya visi Forum ini juga mengemban amanah untuk memberikan pencerahan bagi landasan kebijakan dan pembangunan hukum di Bali utamanya bagi kesetaraan pekerja sebagai mitra pembangunan.

Forum Komunikasi Pekerja Bali (Forum Satu Kata) memiliki fungsi atau badan-badan kerja yang cukup lengkap layaknya organisasi pekerja namun mempunyai sifat yang sangat berbeda dengan serikat pekerja yang ada sehingga tidak akan mengambil fungsi dan peran serikat pekerja yang ada dalam hal pengorganisasian dan perekrutan pekerja sebagai anggotanya. Namun sebaliknya forum ini diharapkan dapat membantu serikat pekerja dalam merekrut, mengorganisir, dan mendukung fungsi-fungsi serikat pekerja itu sendiri.

Forum Komunikasi Pekerja Bali (Forum Satu Kata) dibentuk dan dimotori oleh Adiarsa, Gunadjar, Agus Setiawan, Emanuel Sukur, Ngurah Wisnu, Robert, Ayung, Ratmono, dll yang secara berkelanjutan akan mengawal forum ini untuk bisa bekerja secara maksimal bagi pekerja yang membutuhkan pelayanan baik masalah ketenagakerjaan, hukum dan keorganisasian yang menyangkut keberadaan pekerja. Kegiatan utama dari forum ini selain memberikan pelayanan dan advokasi hukum ketengakerjaan juga tentunya mengadakan pemantauan kebijakan dan melakukan analisa kebijakan baik yang bersifat lokal atau nasional. Hal ini menjadi pokok pekerjaan utama juga bagi forum ini dengan menilik masih minimnya peran serta dari serikat ataupun lembaga sejenis yang belum maksimal mengkritisi kebijakan mengenai ketenagakerjaan.

Susunan Pengurus Forum Komunikasi Pekerja Bali
Ketua: Agus Dana Setiawan
Wakil Ketua: Emanuel Sukur
Sekretaris: Wayan Adiarca
Bendahara: Wayan Sugiartha
Divisi Advokasi: Harjono Ratmono, Gunadjar
Divisi Komunikasi: Ngurah Wisnu
Divisi Dokumentasi dan Litbang: Nengah Sukardika & Wayan Juniada
Divisi Pelatihan dan Pendidikan: Faris & Made Sujana
Divisi Pengembangan Ekonomi: Robert Aripin

Jika anda seorang pekerja membutuhkan layanan kami, atau untuk bergabung, atau sekedar sharing/diskusi dan belajar bersama anda bisa menghubungi kami di:

Sekretariat Forum Komunikasi Pekerja Bali
Jalan Noja XXXVII No 16
Telepon/Fax: 0361 249630
Mobile:8003501/0818554852
Email: forumkomunikasi_pekerjabali@yahoo.co.id
http.www.manikayakauci.org

0 komentar: