PEKERJA DAN HUKUM

Posted by pekerja bali under



Dua kata yang sangat tidak bisa dipisahkan. Pekerja selama ini butuh sandaran hukum untuk menjamin hak-haknya terpenuhi namun di sisi lain pekerja juga teraniaya oleh hukum itu sendiri. Mengapa? Hal yang lumrah saat ini kita dengar....Ketika buruh masih bisa mengabdikan dirinya pada perusahaan dia selalu berpedoman pada aturan atau kebijakan hukum perusahaan dan hukum nasional. Tapi ketika pekerja itu sudah tidak dibutuhkan, aturan main (aturan hukum) tidak diterapkan terhadap hak-haknya. Artinya hukum yang meninggalkan dia atau hukum yang sengaja diabaikan oleh kekuasaan. Meskipun pekerja itu merengek-rengek untuk tetap berpedoman pada aturan yang ada walau dia sudah di PHK......minta ampun deh sengsaranya jadi pekerja di Indonesia yang tercinta ini...Kenapa hal ini bisa terjadi??? beribu-ribu jawaban bisa muncul...ataupun tidak ada jawaban sama sekali karena semua orang sudah paham tentang hukum kita seperti apa diperlakukan....Apakah hukum masih sakti untuk dipakai sebagai alat kekuasaan...Pertanyaan ini sudah bergeser dari topik kita tentang pekerja dan dunia hukum...Tapi juga tidak jauh bergesernya....Seorang pekerja yang tidak tahu hukum atau bahasa ''gaulnya'' buta hukum sering menjadi korban kesewenangan aturan yang ada!

1 komentar:

On 21 Juli 2009 pukul 08.10 , Bernard Agapa mengatakan...

sangat betul skali.. maju trus..